Standar Pelayanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya

  1. Cek Fisik Kendaraan dan Fotokopi
  2. BPKB Asli dan Fotokopi 2 rangkap
  3. STNK Asli dan Fotokopi
  4. SKPD Asli dan Fotokppi
  5. Identitas Diri Asli dan Fotokopi
  6. Kwitansi Pembelian Asli dan Fotokopi

  1. WP mempersiapkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan
  2. WP menghadirkan kendaraan untuk dilakukan pengecekan fisik kendaraan di tempat Cek Fisik Kendaraan
  3. WP menuju meja informasi dengan membawa persyaratan untuk nomor antrian dan menunggu panggilan
  4. Menuju loket 1 dengan membawa berkas persyaratan dan melakukan pembelian PNBP BPKB di Bank BRI
  5. Menuju loket 2 berikutnya untuk melakukan pembayaran dan menerima SKPD sebagai bukti sah pembayaran pajak
  6. Menuju loket 3 untuk mengambil STNK yang telah disahkan oleh Petugas dan mengecek kesesuaian dokumen yang diterima

3 jam sejak menerima nomor antrian

Ditetapkan sesuai dengan jenis kendaraan diatur dalam Peraturan Gubernur Kalbar yang ditetapkan setiap tahunnya

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua dan Seterusnya

1. Pelapor menyampaikan pengaduan melalui media pengaduan

2. Petugas penerima pengaduan menanggapi langsung pengaduan dimaksud setelah mendapat persetujuan tim pengelola pengaduan

3. Petugas penerima pengaduan meneruskan pengaduan kepada tim pengelola pengaduan pada waktu yang sama

4. Tim pengelola pengaduan membahas dan menindaklanjuti pengaduan dalam waktu 24 jam pada hari kerja setelah menerima pengaduan

5. Petugas penerima pengaduan menyampaikan tanggapan dan rencana tindak lanjut atas pengaduan kepada pelapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya"