3 jam sejak menerima nomor antrian
Ditetapkan sesuai dengan jenis kendaraan diatur dalam Peraturan Gubernur Kalbar yang ditetapkan setiap tahunnya
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua dan Seterusnya
1. Pelapor menyampaikan pengaduan melalui media pengaduan
2. Petugas penerima pengaduan menanggapi langsung pengaduan dimaksud setelah mendapat persetujuan tim pengelola pengaduan
3. Petugas penerima pengaduan meneruskan pengaduan kepada tim pengelola pengaduan pada waktu yang sama
4. Tim pengelola pengaduan membahas dan menindaklanjuti pengaduan dalam waktu 24 jam pada hari kerja setelah menerima pengaduan
5. Petugas penerima pengaduan menyampaikan tanggapan dan rencana tindak lanjut atas pengaduan kepada pelapor
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store