Pelayanan Penerbitan Fiskal Mutasi Kendaraan Masuk

No. SK: 178.1 TAHUN 2024

  1. Fiskal Keluar dari Daerah Asal
  2. STNK Asli dan Fotokopi
  3. SKPD / Notice Pajak Asli dan Fotokopi
  4. Identitas Diri Asli dan Fotokopi

  1. Wajib Pajak menyerahkan persyaratan.
  2. Petugas Pajak menerima dan memeriksa persyaratan kepada wajib pajak,
  3. Kasi Penetapan Meneliti dan mengoreksi draft surat keterangan fiskal masuk. Jika benar diberikan paraf dan disampaikan kepada Kepala UPT, jika tidak dikembalikan kepada Petugas Pajak untuk diperbaiki .
  4. Kepala UPT Menandatangani Surat Keterangan Fiskal Mutasi Kendaraan Masuk
  5. Petugas Pajak memberikan nomor Surat Keterangan Fiskal Mutasi Kendaraan Masuk dan mencatat dalam buku agenda dan menyerahkan Surat Keterangan Fiskal Mutasi Kendaraan Masuk kepada wajib pajak dan mengarsipkannya

33 (tiga puluh tiga) menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerbitan Fiskal Mutasi Kendaraan Masuk

NO. WA : 6282253918311 | FACEBOOK :facebook.com/samsatputussibau

a. Pelapor menyampaikan pengaduan melalui media pengaduan sebagaimana point A di atas, 

b. Petugas Penerima Pengaduan sesuai kewenangannya melakukan : 

1) Menanggapi langsung pengaduan dimaksud setelah mendapat persetujuan Tim Pengelola Pengaduan, 

2) Meneruskan Pengaduan kepada Tim Pengelola Pengaduan pada waktu yang sama,

 c. Tim Pengelola Pengaduan membahas dan menindak lanjuti pengaduan dalam waktu 24 jam pada hari kerja setelah menerima pengaduan, 

d. Petugas Penerima Pengaduan menyampaikan tanggapan dan rencana tindak lanjut atas pengaduan kepada Pelapor.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Fiskal Mutasi Kendaraan Masuk"