Pindah Tempat

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Pengatar dari desa beserta data dukung yang dibutuhkan
  3. Membawa KK dan KTP Asli

  1. Datanglah dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP Asli dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.
  3. Petugas memeriksa berkas pengajuan pindah tempat
  4. Input data pindah tempat dan menunggu proses TTE dari DUKCAPIL Jombang

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pindah tempat

085733326836

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store