Kartu Keluarga

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Pengantar dari desa dilampiri data dukung yang dibutuhkan
  3. Membawa KK Asli

  1. Datanglah dengan membawa Kartu Keluarga (KK) Asli dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.
  3. Petugas Mengecek kelengkapan persyaratan pengajuan KK beserta data dukungnya.
  4. Petugas memberi bukti penerimaan berkas kk dan tanggal pengambilan KK

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

kk

085733326836

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store