Standar Pelayanan Perpanjangan/Penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

  1. Cek Fisik Kendaraan
  2. Fotokopi BPKB
  3. STNK Asli
  4. SKPD/Notis Pajak Asli
  5. Identitas DIri

  1. WP mempersiapkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan
  2. WP menghadirkan kendaraan untuk dilakukan pengecekan fisik kendaraan di tempat cek fisik kendaraan
  3. WP menuju loket pendaftaran dengan membawa perysaratan untuk mendapatkan nomor antrian, kemudian meminta Surat Keterangan Pajak (khusus penggantian STNK hilang) kepada petugas samsat dan menunggu panggilan nomor antrian
  4. Menuju loket BPD Kalbar untuk melakukan pembayaran dan menerima SKPD sebagai bukti sah pembayaran pajak
  5. Menuju loket Bank BRI untuk melakukan pembayaran STNK dan TNKB
  6. Menuju loket pengesahan dan penyerahan untuk mengambil STNK yang tela disahkan oleh Petugas dan mengecek kesesuain dokumen yang diterima

30 menit sejak menerima nomor antrian

Besaran pajak kendaraan bermotor ditetapkan sesuai dengan jenis kendaraan diatur dalam Peraturan Gubernur Kalbar

Perpanjangan /Penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

1. Pelapor menyampaikan pengaduan melalui media pengaduan

2. Petugas menanggapi langsung pengaduan setelah mendapat persetujuan Tim Pengelola Pengaduan

3. Meneruskan pengaduan kepada Tim Pengelola Pengaduan pada waktu yang sama

4. Tim Pengelola Pengaduan membahas dan menindaklanjuti pengaduan dalam waktu 24 jam pada hari kerja setelah menerima pengaduan

5. Petugas Penerima Pengaduan menyampaikan tanggapan dan rencana tindak lanjuty

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perpanjangan/Penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)"