30 menit sejak menerima nomor antrian
Besaran pajak kendaraan bermotor ditetapkan sesuai dengan jenis kendaraan diatur dalam Peraturan Gubernur Kalbar
Perpanjangan /Penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
1. Pelapor menyampaikan pengaduan melalui media pengaduan
2. Petugas menanggapi langsung pengaduan setelah mendapat persetujuan Tim Pengelola Pengaduan
3. Meneruskan pengaduan kepada Tim Pengelola Pengaduan pada waktu yang sama
4. Tim Pengelola Pengaduan membahas dan menindaklanjuti pengaduan dalam waktu 24 jam pada hari kerja setelah menerima pengaduan
5. Petugas Penerima Pengaduan menyampaikan tanggapan dan rencana tindak lanjuty
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store