Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah

No. SK: 178.1 TAHUN 2024

  1. Identitas Diri
  2. Fotokopi STNK
  3. SKPD / Notice Pajak Asli dan Fotokopi
  4. Kwitansi Jual Beli

  1. WP mempersiapkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan,
  2. WP datang menuju Unit Layanan Fiskal dan menyerahkan dokumen persyaratan kepada Petugas,
  3. WP dapat mengambil Blangko tanda penerimaan berkas dari Petugas,
  4. WP dapat menunggu di ruang tunggu yang telah disediakan,
  5. WP kembali menuju Unit Layanan Fiskal untuk mengambil Surat Keterangan Fiskal Keluar setelah di panggil Petugas.

1 (Satu) Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerbitan Fiskal Mutasi Kendaraan Keluar

NO. WA : 6282253918311 | FACEBOOK : facebook.com/samsatputussibau

a. Pelapor menyampaikan pengaduan melalui media pengaduan sebagaimana point A di atas, 

b. Petugas Penerima Pengaduan sesuai kewenangannya melakukan : 

1) Menanggapi langsung pengaduan dimaksud setelah mendapat persetujuan TIM Pengelola Pengaduan, 

2) Meneruskan Pengaduan kepada Tim Pengelola Pengaduan pada waktu yang sama, 

c. Tim Pengelola Pengaduan membahas dan menindak lanjuti pengaduan dalam waktu 24 jam pada hari kerja setelah menerima pengaduan, 

d. Petugas Penerima Pengaduan menyampaikan tanggapan dan rencana tindak lanjut atas pengaduan kepada Pelapor,

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah"