Pelayanan Skrining

No. SK: 188.4/110/415.17.13/2023

  1. Pasien BPJS : Membawa KK/KTP/Kartu KIS dan Kartu Berobat
  2. Pasien memakai masker

  1. Petugas datang dan dilakukan skrining
  2. Petugas dikelompokkan pasien tanpa gejala ISPA dan dengan gejala ISPA
  3. Pasien dengan kategori tanpa gejala ISPA diberikan nomer antrian dan lembar skrining visual
  4. Pasien menyerahkan identitas dan lembar skrining visual kepada petugas loket
  5. Pasien dengan gejala ISPA diantarkan oleh petugas ke Ruang Pemeriksaan Khusus
  6. Petugas mendaftarkan pasien ke loket pendaftaran
  7. Pasien dilakukan pemeriksaan di Ruang Khusus

Anamnese : 3 menit

Pemeriksaan skrining visual : 2 menit

b.     Pasien Umum

Besaran tarif mengikuti Peraturan Bupati Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

No

JENIS PELAYANAN

TARIF (Rp)

1.

Klinik umum di jam kerja

10.000

2.

Konsultasi antar klinik

5.000


nomor antrian, lembar skrining visual

Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui :
  1. Kotak saran / pengaduan Puskesmas
  2. Telepon pada nomor : 0321- 888513 pada jam kerja.
  3. Telpon,SMS,WhatsApp pada nomor : 081335729091
  4. Sosial media : Facebook,Instagram,Ulasan google (Puskesmas Megaluh)
  5. Email Puskesmas : puskesmasmegaluh@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Skrining"