Pemeriksaan Umum

  1. KTP
  2. Rekam Medis

  1. a. Pasien dipanggil sesuai dengan identitas;
  2. b. Pasien diwawancara untuk awal pemeriksaan.
  3. c. Pasien diukur tinggi badan, berat badan, lingkar perut, tekanan darah dan nadi dan hasilnya dicatat di rekam medis;
  4. d. Pasien selanjutnya diperiksa oleh Dokter Umum;
  5. e. Pasien dikonsultasikan ke unit lain/laboratorium bila diperlukan utk menegakkan diagnosis;
  6. f. Pasien diinformasikan tentang penyakit yang dideritanya;
  7. g. Pasien diinformasikan terkait tatalaksana/pengobatan penyakitnya;
  8. h. Pasien selesai diperiksa dan mendapatkan resep obat;

·     Jadwal Pemeriksaan Umum

·     SENIN S/D JUMAT  :  07.30- 14.00 WIB

SABTU : 07.30-13.30 WIB 



·       Peraturan Bupati Bandung Nomor 73 Tahun 2021 Tentang  Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bandung;  

Peraturan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan



Pelayanan Pemeriksaan Umum

     Kotak saran dan pengaduan Puskesmas Rancaekek

·     Media sosial (Website : www.pkmrancaekek.bandungkab.go.id, Instagram : puskesmas_rancaekek_dtp)

·     Hotline 082116203726

·     Telepon 022-7796951

·     eskm.bandungkab.go.id

lapor.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Hotline 082116203726

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Umum"