Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 188.4/ 3 /415.17.22/2022

  1. Resep dari poli

  1. 1. Pasien menaruh resep di Farmasi 2. Petugas menuliskan nomor urut padalembar resep 3. Pasien menunggusampai dipanggilsesuaiurutan kedatangan 4. Petugas melakukan screening resep 5. Petugas menyiapkan obat sesuaidengan permintaan pada resep 6. Petugas memanggil nama pasiensesuai dengan urutan kedatangan 7. Petugas menyerahkan obat disertai pemberian informasi atau konselingkepada pasien

Mengacu pada SK Kepala Puskesmas Nomor : SK/ADMEN/001/A0/01/2021 mengenai Indikator Mutu dan Kinerja Tahun 2021 1. Penyiapan Resep non racikan < 10menit>

  • Gratis bagi yang mempunyai BPJS/KIS 
  • Sesuai dengan Peraturan Kabupaten Jombang Nomor 130 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan bila tidak mempunyai BPJS/KIS membayar 10.000

Puskesmas Dukuhklopo

  1. Telepon : 081236078870 
  2. SMS/ LINE/ WA : 081236078870 
  3. Email :puskesmasdukuhklopo@gmail. com 
  4. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"