Pelayanan Laboratorium

No. SK: 188.4/ 3 /415.17.22/2022

  1. Surat permintaan pemeriksaan laboratorium

  1. 1. Pasien datang 2. Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium 3. Petugas mencatat data pemeriksaan pasien dibuku register 4. Pasien dipanggil sesuai nomor urut 5. Petugas melakukan pengambilan sampel danpenerimaan sampel 6. Pasien menunggu hasil pemeriksaan, untuk pasien tanpa jaminan diminta untuk melakukan pembayaran di kasir terlebih dahulu 7. Proses pemeriksaan laboratorium 8. Penyerahan hasil laboratorium kepada ruangan yang merujukuntuk dikonsultasikan.

Sesuai Kasus

  • Gratis bagi yang mempunyai BPJS/KIS 
  • Sesuai dengan Peraturan Kabupaten Jombang Nomor 130 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan bila tidak mempunyai BPJS/KIS membayar 10.000

Puskesmas Dukuhklopo

  1. Telepon : 081236078870 
  2. SMS/ LINE/ WA : 081236078870 
  3. Email :puskesmasdukuhklopo@gmail. com 
  4. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"