Standar Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 188.4/ 3 /415.17.22/2022

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuainomor antrian 2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis 3. Petugas melakukan anamnesis 4. Petugas melakukan pengukuran vitalsign 5. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakansesuai prosedur 6. Petugas menentukan diagnosis 7. Petugas memberikan terapi/tindaklanjut yangsesuai

Sesuai Kasus

  • Gratis bagi yang mempunyai BPJS/KIS 
  • Sesuai dengan Peraturan Kabupaten Jombang Nomor 130 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan bila tidak mempunyai BPJS/KIS membayar 10.000

Puskesmas Dukuhklopo

  1. Telepon : 081236078870 
  2. SMS/ LINE/ WA : 081236078870 
  3. Email :puskesmasdukuhklopo@gmail. com 
  4. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemeriksaan Umum"