Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 188.4/ 3 /415.17.22/2022

  1. Pengguna layanan (pasien) datang denganmembawa : 1. Kartu identitas : KTP, KK atau K I A 2. Kartu Pendaftaran Pasien (pasien lama) 3. Kartu BPJS Kesehatan (bagi yangmemiliki)

  1. A. Pasien Baru 1. Pasien datang 2. Pasien melakukan pendaftaranmelalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu BPJS Kesehatan (jika ada) untuk mendapat nomor CM 3. Pasien mendaftar di anjungan pendaftaran mandiri dan memilih poliyang dituju 4. Pasien mendapatkan nomor antrian 5. Pasien menunggu panggilan poli B. Pasien Lama 1. Pasien datang 2. Pasien melakukan pendaftaran melalui loket pendaftaranmandiri sesuai poli yang akan dituju 3. Pasien mendapatkan nomor antrian 4. Pasien menunggu panggilan poli

Pasien Baru : 8 menit 

Pasien Lama : 4 menit

  • Gratis bagi yang mempunyai BPJS/KIS 
  • Sesuai dengan Peraturan Kabupaten Jombang Nomor 130 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan bila tidak mempunyai BPJS/KIS membayar 10.000

Puskesmas Dukuhklopo

  1. Telepon : 081236078870 
  2. SMS/ LINE/ WA : 081236078870 
  3. Email :puskesmasdukuhklopo@gmail. com 
  4. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"