Pelayanan MTBS (Manajemen Terpadu Balita Sakit)

No. SK: 440/001/SK/CPY/2023

  1. Rekam Medis
  2. Usia Pasien : 2 bulan s/d < 5 tahun

  1. Pasien dipanggil sesuai dengan identitas;
  2. Pasien diwawancara untuk awal pemeriksaan;
  3. Pasien diukur tinggi badan, berat badan, lingkar perut, tekanan darah,nadi, respirasi dan hasilnya dicatat di rekam medis;
  4. Pasien selanjutnya diperiksa oleh Petugas MTBS;
  5. Pasien dikonsultasikan ke unit lain/laboratorium bila diperlukan untuk menegakkan diagnosis;
  6. Pasien diinformasikan tentang penyakit yang dideritanya;
  7. Pasien diinformasikan terkait tatalaksana/pengobatan penyakitnya;
  8. Pasien selesai diperiksa dan mendapatkan resep obat;

  1. 15 Menit
  2. Pelayanan pemeriksaan MTBS (Manajemen Terpadu Balita Sakit) :
    1. Senin s/d Jumat  :  07.30 – 14.00
    2. Sabtu : 07.30 – 13.30

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan umum (usia 2 vulan s/d < 5 tahun), Resep, Surat Rujukan (Internal / Eksternal), Surat Keterangan Sakit, Surat Pengantar Laboratorium

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui :
    1. Surat : Puskesmas Ciparay DTP, Jl. Raya Laswi no. 819, Ciparay, 40381
    2. Email : pkmciparay_bandungkab@yahoo.com
    3. Facebook/Instagram : Puskesmas Ciparay DTP
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via :
    1. Unit pengaduan
    2. Kotak saran dan pengaduan
    3. Telepon : 022-85966162 / WA 089503198070
  3. www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran Online Antrique: www.puskesmasciparay.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan MTBS (Manajemen Terpadu Balita Sakit)"