Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 440/001/SK/CPY/2023

  1. KTP dan/atau Kartu BPJS

  1. Pasien datang ke layanan gawat darurat dilakukan Triage (penilaian status kegawatdarutan) oleh petugas;
  2. Pasien dilakukan pemeriksaan oleh petugas (dokter atau perawat);
  3. Pasien diberikan tindakan sesuai indikasi medis;
  4. Pasien mendapatkan pemeriksaan penunjang sesuai indikasi medis;
  5. Pasien dirujuk ke rumah sakit jika tidak dapat ditangani;
  6. Pasien mendapatkan obat-obatan.

  1. Waktu tanggap darurat :2 menit
  2. Tindakan kedaruratan : Sesuai Kondisi klinis

  1. Pasien BPJS tidak dipungut biaya;
  2. Biaya Tindakan dan laboratorium sesuai dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 73 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bandung;

No

Jenis Pemeriksaan

Tarif

 

Pelayanan Gawat Darurat

 

a

Pemeriksaan Kesehatan Umum (Adm + Konsultasi + Pengobatan tanpa tindakan)

20.000

b

Observasi ≤ 6 jam

65.000

 

Pelayanan Tindakan Medik Umum

 

a

Jahitan Pertama (1-3 jahitan)

50.000

b

Jahitan berikutnya per 1 jahitan

10.000

c

Buka jahitan (1-5 jahitan)

25.000

d

Jahitan berikutnya per 1 jahitan

5.000

e

Eksplorasi benda asing

35.000

f

Ekstraksi/irigasi serumen

25.000

g

Ekstirpasi tumor/klavus ≤ 3 cm

50.000

h

Ekstirpasi tumor/klavus ≥ 3 cm

100.000

i

Insisi abses tanpa drain

30.000

j

Insisi abses dengan drain

50.000

k

Insisi hordeolum

75.000

l

Perawatan luka terbuka, debridemen ringan

30.000

m

Perawatan luka terbuka, debridemen berat

85.000

n

Perawatan luka dengan komplikasi

100.000

o

Perawatan luka tertutup ringan

25.000

p

Penanganan luka bakar grade 1

50.000

q

Penanganan luka bakar grade 2

80.000

r

Penanganan fraktur tertutup tungkai atas

30.000

s

Penanganan fraktur tetutup tungkai bawah

50.000

t

Pemasangan bidai ekstremitas atas per lokasi

30.000

u

Pemasangan bidai ekstremitas bawah per lokasi

45.000

v

Pemasangan infus bayi

60.000

w

Pemasangan infus dewasa

45.000

x

Pemasangan/pelepasan  Folley Catheter

45.000

y

Penggunaan Nebulizer 20 menit – 60 menit

45.000

z

Tampon Epistaxis

25.000

aa

Sirkumsisi Anak

250.000

bb

Tindik daun telinga bayi/anak-anak

20.000

cc

Tindik daun telinga dewasa

35.000

dd

Irigasi bola mata

15.000

ee

Lavement pengobatan

30.000

ff

Jasa Suntikan

10.000

gg

Pelayanan pemakaian oksigen perjam

20.000

hh

Visum hidup/ Visum luar , Visum Kepentingan Asuransi

50.000


Pelayanan kegawat daruratan dan rujukan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui :
    1. Surat : Puskesmas Ciparay DTP, Jl. Raya Laswi no. 819, Ciparay, 40381
    2. Email : pkmciparay_bandungkab@yahoo.com
    3. Facebook/Instagram : Puskesmas Ciparay DTP
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via :
    1. Unit pengaduan
    2. Kotak saran dan pengaduan
    3. Telepon : 022-85966162 / WA 089503198070
  3. www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran Online Antrique: www.puskesmasciparay.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"