Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 440/001/SK/CPY/2023

  1. KTP dan /atau kartu BPJS
  2. Pasien dengan indikasi rawat inap

  1. Pasien dari rawat jalan diberikan pengantar untuk rawat inap oleh dokter puskesmas;
  2. Pasien yang datang langsung ke UGD dilakukan pemeriksaan oleh petugas UGD dan dikonsultasikan ke dokter;
  3. Pasien / Keluarga mendaftarkan pasien untuk rawat inap di pendaftaran;
  4. Pasien dilakukan pengkajian dan rencana pengobatan oleh dokter;
  5. Pasien dilakukan pengkajian dan rencana asuhan oleh tenaga perawat;
  6. Pasien mendapatkan tindakan untuk persiapan rawat inap, seperti pemasangan infus dan tindakan lain sesuai indikasi;
  7. Pasien mendapatkan perawatan di ruang rawat inap;
  8. Pasien dilakukan pemeriksaan penunjang sesuai indikasi medis;
  9. Pasien yang menunjukan perbaikan klinis diperbolehkan untuk pulang;
  10. Pasien yang tidak menunjukan perbaikan klinis dirujuk ke Fasilitas Kesehatan lanjutan sesuai indikasi medis.

Waktu tanggap rawat inap ; 15 menit


  1. Pasien BPJS tidak dipungut biaya;
  2. Biaya rawat inap / paket/ hari (tidak termasuk tindakan dan laboratorium) Rp. 200.000,-
  3. Biaya Tindakan dan laboratorium sesuai dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 73 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bandung;

Pelayanan Rawat Inap dan rujukan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui :
    1. Surat : Puskesmas Ciparay DTP, Jl. Raya Laswi no. 819, Ciparay, 40381
    2. Email : pkmciparay_bandungkab@yahoo.com
    3. Facebook/Instagram : Puskesmas Ciparay DTP
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via :
    1. Unit pengaduan
    2. Kotak saran dan pengaduan
    3. Telepon : 022-85966162 / WA 089503198070
  3. www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran Online Antrique: www.puskesmasciparay.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"