Pelayanan Lansia

No. SK: 440/001/SK/CPY/2023

  1. Pasien usia >60 tahun
  2. Rekam Medis Pasien
  3. Pasien melakukan pendaftaran di layanan pendaftaran

  1. Pasien dipanggil petugas;
  2. Pasien dilakukan pemeriksaan;
  3. Pasien dilalukan pemeriksaan penunjang (jika diperlukan);
  4. Pasien diberikan rujukan (internal / eksternal) jika diperlukan;
  5. Pasien diberikan KIE (komunikasi, informasi dan edukasi);
  6. Pasien mendapatkan resep.

  1. 15 Menit
  2. Pelayanan Lansia :
    1. Senin s/d Jumat  :  07.30 – 14.00
    2. Sabtu : 07.30 – 13.30

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan layanan lansia, Rujukan internal / eksternal, Resep

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui :
    1. Surat : Puskesmas Ciparay DTP, Jl. Raya Laswi no. 819, Ciparay, 40381
    2. Email : pkmciparay_bandungkab@yahoo.com
    3. Facebook/Instagram : Puskesmas Ciparay DTP
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via :
    1. Unit pengaduan
    2. Kotak saran dan pengaduan
    3. Telepon : 022-85966162 / WA 089503198070
  3. www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran Online Antrique: www.puskesmasciparay.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Lansia"