Pelayanan Gigi

No. SK: 440/001/SK/CPY/2023

  1. Rekam Medis

  1. Pasien dipanggil sesuai dengan identitas;
  2. Pasien diwawancara untuk awal pemeriksaan;
  3. Pasien diukur tinggi badan, berat badan, lingkar perut, tekanan darah dan nadi dan hasilnya dicatat di rekam medis;
  4. Pasien selanjutnya diperiksa oleh Dokter gigi;
  5. Pasien dikonsultasikan ke unit lain/laboratorium bila diperlukan utk menegakkan diagnosis;
  6. Pasien diinformasikan tentang penyakit yang dideritanya;
  7. Pasien diinformasikan terkait tatalaksana/pengobatan penyakitnya;
  8. Pasien selesai diperiksa dan mendapatkan resep obat;

  1. Pemeriksaan gigi tanpa tindakan 15 Menit;
  2. Pemeriksaan dengan Tindakan 30 menit; 
  3. Pelayanan pemeriksaan umum : 
    1. Senin s.d. Jumat: 07.30 – 14.00 WIB 
    2. Sabtu: 07.30 – 13.30 WIB

  1. BPJS Tidak dipungut biaya (syarat dan ketentuan berlaku); 
  2. Tarif Tindakan sesuai Perda Kabupaten Bandung No. 73 Tahun 2021

No

Tindakan

Tarif

a

Cabut gigi

 

 

1. Gigi sulung dengan chlorethyl

20.000

 

2. Gigi sulung dengan anestesi

30.000

 

3. Gigi tetap

70.000

 

4.Gigi tetap dengan penyulit

90.000

 

5.Geraham terakhir (normal)

100.000

b

Tumpatan Gigi

 

 

1.Tumpatan Glass Ionomer pada gigi tetap

70.000

 

2.Tumpatan Glass Ionomer pada gigi sulung/susu

50.000

 

3.Tumpatan dengan komposit sinar

100.000

 

4.Pembongkaran tumpatan

50.000

 

5.Tambalan sementara

20.000

c

Perawatan

 

 

1.Pengobatan pulpa dan jaringan periapikal

30.000

 

2.Pembersihan karang gigi /scaling setiap region

50.000

 

3.Pengobatan gusi dan atau periodontal

40.000

 

4.Perawatan gangren

30.000

d

Lain-lain

 

 

1.Insisi abses intra oral

30.000

 

2.Insisi abses ekstra oral

50.000

 

3.Buka Jahitan (1-5 jahitan)

25.000

 

4.Jahitan berikutnya per 1 jahitan

5.000


Pemeriksaan gigi dan mulut; Tindakan (Pencabutan, Penambalan, Scalling, perawatan); Resep; Surat Rujukan (internal / eksternal); Surat Keterangan Sakit; Surat Pengantar Laboratorium/ rontgen

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui :
    1. Surat : Puskesmas Ciparay DTP, Jl. Raya Laswi no. 819, Ciparay, 40381
    2. Email : pkmciparay_bandungkab@yahoo.com
    3. Facebook/Instagram : Puskesmas Ciparay DTP
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via :
    1. Unit pengaduan
    2. Kotak saran dan pengaduan
    3. Telepon : 022-85966162 / WA 089503198070
  3. www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran Online Antrique: www.puskesmasciparay.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gigi"