Standar Pelayanan Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

  1. STNK Asli
  2. SKPD/ Notis Pajak Asli
  3. Identitas Diri Asli
  4. Fotokopi BPKP

  1. WP mempersiapkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan
  2. WP menghadirkan kendaraan untuk dilakukan pengecekan fisik kendaraan di tempat cek fisik kendaraan
  3. WP menuju Meja Informasi dengan membawa persyaratan untuk nomor antrian dengan kode B (Balik Nama) dan menunggu nomor antrian di setiap loket
  4. Menuju Loket 1 (pendaftaran) dengan membawa berkas persyaratan dan melakukan pembelian PNBP BPKB di Bank BRI (sebalah loket 1)
  5. Menuju Loket 2 (pembayaran) untuk melakukan pembayaran dan menerima SKPD sebagai bukti sah pembayaran pajak
  6. Menuju loket 3 (penyerahan) untuk mengambil STNK yang telah disahkan oleh Petugas dan mengecek kesesuaian dokumen yang diterima

15 menit sejak menerima nomor antrian

Tidak dipungut biaya

PENGESAHAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN (STNK)

a. Menyampaikan pengaduan melalui media pengaduan

b. Menanggapi langsung pengaduan dimaksud setelah mendapat persetujuan Tim Pengelola Pengaduan

c. Meneruskan Pengaduan kepada Tim Pengelola Pengaduan pada waktu yang sama

d, Membahas dan menindak lanjuti pengaduan dalam waktu 24 jam pada hari kerja setelah menerima pengaduan

e. Menyampaikan tanggapan dan rencana tindak lanjut kepada Pelapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)"