15 menit sejak menerima nomor antrian
Tidak dipungut biaya
PENGESAHAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN (STNK)
a. Menyampaikan pengaduan melalui media pengaduan
b. Menanggapi langsung pengaduan dimaksud setelah mendapat persetujuan Tim Pengelola Pengaduan
c. Meneruskan Pengaduan kepada Tim Pengelola Pengaduan pada waktu yang sama
d, Membahas dan menindak lanjuti pengaduan dalam waktu 24 jam pada hari kerja setelah menerima pengaduan
e. Menyampaikan tanggapan dan rencana tindak lanjut kepada Pelapor
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store