Pelayanan Konsultasi dan Koordinasi

No. SK: 178 TAHUN 2024

  1. Surat Tugas
  2. Dokumen/ berkas pendukung

  1. Pemohon menuju ke layanan informasi
  2. Menyampaikan Surat Permohonan
  3. Memeriksa Dokumen/ berkas dari pemohon dan menyerahkan kepada bagian terkait untuk memberikan fasilitasi konsultasi, apabila dokumen/ berkas pendukung lengkap maka akan diserahkan langsung ke bagian terkait jika belum lengkap maka pemohon harus melengkapi dokumen/ berkas pendukung yang ada
  4. Menerima dokumen/ berkas dari pemohon dan memberikan pelayanan konsultasi
  5. Menerima pelayanan konsultasi

Paling Lambat 2 Jam

Tidak dipungut biaya

Data/ Informasi

NO. WA : 6282253918311 | FACEBOOK : facebook.com/samsatputussibau

a. Pemohon membawa dan memberikan dokumen/ berkas pendukung untuk pelayanan data, laporan, dan informasi

b. Memeriksa dokumen/ berkas dari pemohon dan menyerahkan kepada bagian terkait untuk memberikan fasilitasi pelayanan data, laporan dan informasi, Apabila dokumen/ berkas pendukung lengkap maka akan diserahkan langsung ke bagian terkait jika belum lengkap maka pemohon harus melengkapi dokumen/ berkas pendukung yang ada

c. Menerima dokumen/ berkas dari pemohon dan memberikan pelayanan data, laporan dan informasi

d, Menerima pelayanan data, laporan dan informasi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store