Hari Kerja : Senin s.d.
Sabtu :07.30 - 11.00 WIB
Selain ketentuan diatas, pasien dikenakan tarif
sebesar Rp. 7.000 berdasarkan Peraturan Bupati Bandung Nomor 73 Tahun 2021
tentang perubahan ketuga atas peraturan bupati bandung nomor 27 tahun 2018
tentang tarif pelayanan Kesehatan pada pusat Kesehatan masyarakat dan
jaringannya yang menerapkan pola pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Pendaftaran Puskesmas Rancaekek
· Kotak saran dan pengaduan Puskesmas Rancaekek
· Media sosial (Website : www.pkmrancaekek.bandungkab.go.id, Instagram : puskesmas_rancaekek_dtp)
· Hotline 082116203726
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store