Pendafataran

  1. a. KTP / KK / Kartu BPJS/KIS/ASKES
  2. b. Kartu berobat bagi yang sudah pernah berobat di Puskesmas
  3. c. Memiliki nomor antrian

  1. a. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian dan menyerahkan persyaratan ke petugas pendaftaran
  2. b. Pasien menunggu di layanan yang dituju

Hari Kerja : Senin s.d. Sabtu :07.30 - 11.00 WIB

Selain ketentuan diatas, pasien dikenakan tarif sebesar Rp. 7.000 berdasarkan Peraturan Bupati Bandung Nomor 73 Tahun 2021 tentang perubahan ketuga atas peraturan bupati bandung nomor 27 tahun 2018 tentang tarif pelayanan Kesehatan pada pusat Kesehatan masyarakat dan jaringannya yang menerapkan pola pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

Pendaftaran Puskesmas Rancaekek

·     Kotak saran dan pengaduan Puskesmas Rancaekek

·     Media sosial (Website : www.pkmrancaekek.bandungkab.go.id, Instagram : puskesmas_rancaekek_dtp)

·     Hotline 082116203726


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Hotline 082116203726

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendafataran"