skck

No. SK: 18 TAHUN 2014

  1. a. Pemohon mengajukan permohonan SKCK sesuai dengan lingkup keperluannya ke Polsek/Polres dengan persyaratan : 1) Photocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Identitas lain; 2) Photocopy Kartu Keluarga (KK); 3) Photocopy Akte Lahir; 4) Rumus Sidik Jari; 5) Photocopy Paspor (bagi yang mau keluar negeri); 6) Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar; 7) Rekomendasi Catatan Kepolisian (sesuai keperluan).

  1. Pemohon mengajukan permohonan SKCK sesuai dengan lingkup keperluannya ke Polsek/Polres dengan persyaratan : 1) Photocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Identitas lain; 2) Photocopy Kartu Keluarga (KK); 3) Photocopy Akte Lahir; 4) Rumus Sidik Jari; 5) Photocopy Paspor (bagi yang mau keluar negeri); 6) Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar; 7) Rekomendasi Catatan Kepolisian (sesuai keperluan).
  2. Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon;
  3. Apabila pemohon belum memiliki rumus Sidik Jari, maka akan dilakukan pengambilan Sidik jari oleh Fungsi Reskrim (Identifikasi/Inafis);

Proses penerbitan SKCK 1 (satu) hari kerja, proses 15 (Lima belas) menit selesai terhadap pemohon yang telah melengkapi persyaratan yang diperlukan

Biaya sesuai PNBP Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);


SKCK

e-mail : Kresnametro@gmail.com 

SUPERAPP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SUPERAPP