Pengelolaan Keberatan Atas Informasi

  1. Mengisi form pengajuan keberatan
  2. Fotokopi identitas diri

  1. Pemohon mengisi formulir keberatan yang dibantu oleh petugas layanan informasi
  2. Petugas layanan informasi mengisi rergister keberatan dan memberikan salinan pemohonan keberatan kepada pemohon
  3. Petugas layanan informasi meneruskan permohonan kepada atasan PPID melalui PPID
  4. Atasan PPID mempelajari permohonan keberatan dengan meminta pertimbangan dari Dewan Pertimbangan
  5. Petugas layanan informasi memberitahukan kepada pemohon hasil keputusan atasan PPID
  6. Pemohon memeriksa informasi yang dimohonkan
  7. Petugas layanan informasi menggandakan dokumen
  8. Pemohon membayar biaya penggandaan permohonan informasi (jika dokumen elektronik tanpa biaya)
  9. Kasir menerima pembayaran secara cashless biaya penggandaan informasi
  10. Pemohon memperoleh informasi publik

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Pengelolaan Keberatan Atas Informasi

- Melalui aplikasi SIWAS;

- Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 290791;

- Melalui nomor telpon PTTUN Jakarta : (021) 22859672;

- Melalui nomor telpon PTUN Bandung: (022) 7213999 atau +62 812-8466-1884



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store