Layanan Informasi Langsung Berkaitan Dengan Konsultasi Hukum

  1. Fotokopi identitas pencari informasi berkaitan dengan konsultasi hukum
  2. Mengisi formulir pelayanan informasi

  1. Menerima permohonan konsultasi hukum yang dimohonkan langsung sesuai dengan jam layanan Posbakum
  2. Mencatat dalam buku register permohonan konsultasi hukum
  3. Meneruskan permohonan dan ke penanggungjawab informasi dan pencarian informasi yang diminta

120 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Informasi Langsung Berkaitan Dengan Konsultasi Hukum

- Melalui aplikasi SIWAS;

- Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 290791;

- Melalui nomor telpon PTTUN Jakarta : (021) 22859672;

- Melalui nomor telpon PTUN Bandung: (022) 7213999 atau +62 812-8466-1884



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Langsung Berkaitan Dengan Konsultasi Hukum"