Surat Keterangan Tidak Pernah Berperkara

  1. Surat permohonan keterangan tidak berperkara
  2. Surat kuasa khusus dari pemberi kepada penerima kuasa
  3. Fotokopi identitas principal atau pemohon
  4. Akta pendirian dan AD/ART
  5. Fotokopi kartu Advokat

  1. PTSP bagian Kepaniteraan Muda Hukum Menerima surat permohonan keterangan tidak pernah berperkara
  2. Mengecek kelengkapan surat permohonan surat tidak pernah berperkara
  3. Menerima surat permohonan tidak berperkara untuk ter-registrasi di surat masuk dan menyerahkan tanda terima
  4. Menyerahkan berkas keterangan tidak pernah berperkara untuk meneliti data dan informasi yang dibutuhkan dengan bagian Kepaniteraan Muda Hukum
  5. Petugas PTSP bagian Kepaniteraan Muda Hukum mengetik draft surat keterangan tidak pernah berperkara
  6. Meminta paraf Panitera Muda Hukum dan paraf persetujuan Panitera
  7. Ketua menandatangani surat keterangan tidak pernah berperkara
  8. Petugas PTSP bagian Kepaniteraan Hukum mencatat pada buku pencatatan lalu menyerahkan surat keterangan kepada pemohon setelah menerima bukti pembayaran PNBP
  9. Mengarsipkan salinan surat keterangan tidak pernah berperkara

1 Hari

Rp.10.000

Surat Keterangan Tidak Pernah Berperkara

- Melalui aplikasi SIWAS;

- Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 290791;

- Melalui nomor telpon PTTUN Jakarta : (021) 22859672;

- Melalui nomor telpon PTUN Bandung: (022) 7213999 atau +62 812-8466-1884


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store