Pengambilan Salinan Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui petugas layanan menyatakan tujuannya untuk pengambilan salinan Putusan/Penetapan
  2. Menunjukkan identitas diri yang masih berlaku
  3. Melampirkan Pemberitahuan Putusan/Penetapan jika ada
  4. Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum/salinan surat kuasa insidentil dilampir fotokopi identitas yang masih berlaku penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidentil dari KPTUN

  1. Pemohon hadir dan menyatakan untuk pengambilan salinan putusan penetapan kepada petugas Pelayanan
  2. Petugas pelayanan memeriksa identitas pemohon selanjutnya di cocokkan dengan pihak yang berperkara dalam salinan Penetapan/Putusan tersebut
  3. Petugas Pelayanan menyiapkan salinan serta menghitung biaya yang timbul atas salinan tersebut
  4. Petugas Pelayanan menyampaikan salinan tersebut kepada Panitera untuk ditanda tangani
  5. Petugas Pelayanan menyampaikan salinan tersebut serta meminta biaya yang timbul kepada pemohon salinan

1 Hari

0

Pengambilan Salinan Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap

- Melalui aplikasi SIWAS;

- Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 290791;

- Melalui nomor telpon PTTUN Jakarta : (021) 22859672;

- Melalui nomor telpon PTUN Bandung: (022) 7213999 atau +62 812-8466-1884


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Salinan Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap"