Gerakan Pengendalian OPT Tanaman Pangan/Hortikultura

  1. Surat Permohonan
  2. Dokumen/berkas pendukung
  3. Tanda pengenal/identitas

  1. Petani/Tamu/Pengguna Layanan menuju ke petugas POPT
  2. Menyampaikan keperluan
  3. Pengamatan oleh POPT di Area Pertanaman
  4. Memperoleh Rekomendasi pengendalian atau Gerakan pengendalian OPT

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Sarana pengendalian OPT/ area pertanaman yang terlindungi dari OPT

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1. Tatap mukalangsung kepada pejabat pengelola pengaduan/POPT

2. Email : uptperlindungantph@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Gerakan Pengendalian OPT Tanaman Pangan/Hortikultura"