Benturan Kepentingan

  1. Identitas pelapor
  2. Bukti-bukti terkait

  1. Pejabat/pegawai melaporkan adanya dugaan potensi benturan kepentingan kepada atasan langsung
  2. Mendelegasikan kepada tim penanganan BK untuk memeriksa kebenaran laporan
  3. Memonitoring hasil pelaksanaan penanganan kebenturan kepentingan yang telah dilaporkan pejabat atau pegawai
  4. Melaporkan hasil pemeriksaan dan monitoring kepada atasan langsung. Apabila hasil dari pemeriksaan tersebut benar maka dalam jangka wwaktu dua hari keputusan dan/ tidak tindakan tersebut ditinjau kembali. Apabila hasil dari pemeriksaan tersebut tidak benar maka keputusan dan/tidak tindakan tersebut tetap berlaku

5 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Benturan Kepentingan

- Melalui aplikasi SIWAS;

- Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 290791;

- Melalui nomor telpon PTTUN Jakarta : (021) 22859672;

- Melalui nomor telpon PTUN Bandung: (022) 7213999 atau +62 812-8466-1884



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store