Pelaksanaan Penanganan Meja Pengaduan (WHISTLEBLOWING SYSYTEM)

  1. Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat: Identitas Pelapor, Identitas Terlapor jelas, Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara, Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor, d)dan Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.
  2. Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat: Identitas Pelapor, Identitas Terlapor jelas, Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara, Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor, Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan.

  1. PTSP Informasi dan Pengaduan menerima pengaduan tertulis/elektronik menghadap langsung dan meregister pengaduan
  2. Panitera Muda Hukum menerima surat pengaduan dari meja Informasi dan Pengaduan dan meneruskan ke Ketua Pengadilan
  3. Ketua mengklasifikasi pengaduan dan memberikan disposisi tindaklanjut pengaduan
  4. Panitera menindaklanjuti disposisi Ketua Pengadilan
  5. Panitera Muda Hukum menginput pengaduan ke dalam SIWAS, memberikan Nomor PIN kepada Pengadu dan mengarsipkan berkas permohonan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan Penanganan Meja Pengaduan (WHISTLEBLOWING SYSYTEM)

- Melalui aplikasi SIWAS;

- Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 290791;

- Melalui nomor telpon PTTUN Jakarta : (021) 22859672;

- Melalui nomor telpon PTUN Bandung: (022) 7213999 atau +62 812-8466-1884


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Penanganan Meja Pengaduan (WHISTLEBLOWING SYSYTEM)"