Permohonan Surat Kuasa Insidentil

  1. Fotocopy KTP pemberi kuasa
  2. Fotocopy KTP penerima kuasa
  3. Fotocopy Kartu Keluarga pemberi kuasa
  4. Surat keterangan dari kelurahan

  1. PTSP Bagian Kepaniteraan Hukum menerima surat permohonan sebagai kuasa insidentil
  2. Meneliti dan memeriksa permohonan sebagai kuasa insidentil
  3. Membuat draft surat ijin kuasa insidentil
  4. Koreksi dan paraf surat ijin kuasa insidentil oleh Panitera Muda Hukum dan Panitera
  5. Ketua Pengadilan menandatangani surat ijin kuasa insidentil yang dibubuhi materai sebesar Rp.10.000
  6. Memberikan surat ijin kuasa insidentil kepada pemohon

7 Hari

Rp.10.000

Surat Kuasa Insidentil

- Melalui aplikasi SIWAS;

- Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 290791;

- Melalui nomor telpon PTTUN Jakarta : (021) 22859672;

- Melalui nomor telpon PTUN Bandung: (022) 7213999 atau +62 812-8466-1884


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store