Pengantar Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan BPD

No. SK: 065/31.2/424.307/2023

  1. Ketua BPD membawa membawa laporan Calon Kepala Desa Terpilih disertai permohonan pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa

  1. 1. Ketua BPD Membawa Laporan Calon Kepala Desa Terpilih disertai permohonan pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa Kepada Bupati
  2. 2. Petugas Mengoreksi dan Analisis Berkas
  3. 3. Petugas memproses dan membuatkan pengantar
  4. 4. Petugas menuliskan ke dalam buku register

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengantar Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan BPD

Kantor Kecamatan Kraton

Jl. Stasiun No. 39 Kraton-Pasuruan

(  (0343) 428396

Whats app : 0821-4369-1545

Website : Http://kraton.pasuruankab.go.id/

Sp4n Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pengantar Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan BPD"