Rekomendasi Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian Perangkat Desa

No. SK: 065/31.2/424.307/2023

  1. Kepala Desa membawa Berita Acara Hasil Seleksi

  1. 1. Kepala Desa Konsultasi dengan Camat
  2. 2. Hasil Konsultasi dituangkan dalam Berita Acara
  3. 3. Petugas memproses dan membuatkan rekomendasi
  4. 4. Petugas menuliskan ke dalam buku register

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian Perangkat Desa

Kantor Kecamatan Kraton

Jl. Stasiun No. 39 Kraton-Pasuruan

(  (0343) 428396

Whats app : 0821-4369-1545

Website : http://kraton.pasuruankab.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian Perangkat Desa"