Pengelolaan Surat Kuasa Khusus

  1. Surat Kuasa Khusus Asli
  2. Fotocopy KTA dan BAS Penerima Kuasa (Advokat)
  3. Fotocopy KK/KTP Pemberi dan Penerima Kuasa
  4. Surat Keterangan Lurah

  1. PTSP Kepaniteraan Hukum menerima surat kuasa dari pihak
  2. Meneliti atau memeriksa surat kuasa khusus dan dokumen pendukung
  3. Memembubuhi stempel yang berisi nomor registrasi surat kuasa khusus dan mencatat di buku register surat kuasa khusus setelah itu memberikan dokumen kepada Panitera Muda Hukum untuk memberi paraf
  4. Meminta tandatangan panitera
  5. Menyerahkan asli dan tindasan surat kuasa khusus kepada pihak setelah membayar PNBP
  6. Mengarsipkan tindasan surat kuasa khusus

120 Menit

Rp. 10.000

Surat Kuasa Khusus

- Melalui aplikasi SIWAS;

- Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 290791;

- Melalui nomor telpon PTTUN Jakarta : (021) 22859672;

- Melalui nomor telpon PTUN Bandung: (022) 7213999 atau +62 81333365415


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store