Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 188.4/003/415.17.29/2022

  1. a. Pasien dari unit rawat jalan / poliklinik di BLUD Puskesmas Membawa Rekam medis ke rawat inap
  2. b. Pasien rujukan dari luar : Membawa surat pengantar dari perujuk dan karcis UGD
  3. c. Pasien datang atas inisiatif sendiri : Membawa kartu peserta dan atau karcis UGD

  1. .

·               Anamnesa melengkapi buku status rawat inap                  : 15 menit

·               Pemeriksaan fisik                                                            : 5 menit

·               Pasang infus                                                                   : 5 menit

·               Konsultasi dokter jaga                                                    : 3 menit

·               Persiapan tempat tidur (verbed)                                    : 2 menit +

            Total   :           30 menit

Pasien BPJS: gratis

Pasien Program Pembebasan Biaya Retribusi:

karcis UGD gratis, biaya tindakan disesuaikan dengan Peraturan Bupati Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

No

JENIS PELAYANAN

TARIF (Rp)

1.

Pemeriksaan umum / karcis harian

20.000

2.

Konsultasi dokter umum

30.000

3.

Akomodasi kelas III / hari

30.000

4.

Visite dokter umum

30.000

5.

Konsultasi obat

10.000

6.

Konsultasi antar klinik / gizi

10.000

7.

Administrasi rawat inap

15.000

8.

Asuhan keperawatan standar

30.000

Pasien Umum = Besaran tarif didasarkan pada Peraturan Bupati Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

Pelayanan medis rawat inap sesuai jenis penyakitnya, Resep obat untuk pengambilan obat di ruang obat , Resep obat untuk pembelian obat di apotik, Surat keterangan istirahat , Surat keterangan rawat inap, Surat keterangan menunggu, Surat kontrol, Surat rujukan untuk pelayanan kesehatan tingkat lanjut, Surat keterangan kematian

a.    Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui :

§  Kotak saran / pengaduan

§  Telepon pada nomor : 0321- 711045

§  SMS/WA pada nomor : 08113407740

§  Email : pulorejopuskesmas@gmail.com

§  Medsos

(IG : puskesmas_pulorejo)

(FB: Puskesmas pulorejo)

b.    Keluhan yang berkaitan dengan pelayanan dari pengguna layanan dengan identitas jelas akan mendapatkan tanggapan resmi secara langsung. Sedangkan untuk pengaduan melalui kotak saran di periksa setiap hari, jika ada saran yang sifatnya membutuhkan penanganan secepatnya segera di tindak lanjuti


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap "