Pelayanan Laboraturium

No. SK: 188.4/003/415.17.29/2022

  1. a. Pasien rawat jalan Pasien yang sudah terdafatar di loket pendaftaran dan diberi surat pengantar pemeriksaan laboratorium dari ruangan / poli yang memerlukan pemeriksaan laboratorium
  2. b. Pasien rawat inap Pasien telah diberi surat pengantar pemeriksaan laboratorium dari petugas ruang rawat inap

  1. Pasien datang membawa blangko rujukan dari petugas pemeriksa (rawat jalan dan rawat inap) untuk jenis pemeriksaan lab yang diperlukan.
  2. Pengambilan sampel
  3. Penulisan hasil
  4. Pembali ke petugas pemeriksa.


a.  Pasien BPJS : gratis

b.  Program Pembebasan Biaya Retribusi: karcis loket gratis, sedangkan biaya tindakan disesuaikan dengan Peraturan Bupati Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan

 

No

PEMERIKSAAN LABORATORIUM

TARIF (Rp)

1.

Pemeriksaan hematologi

 

 

a. DL Analyzer

             40.000       

 

b. Hemoglobin

15.000

 

c. Hitung Lekosit

10.000

 

d. Hitung Eritrosit

10.000

 

e. Hitung Trombosit

10.000

 

f.LED (laju endap darah)

10.000

 

g. Hitung jenis lekosit

10.000

 

h.Hematrokrit

10.000

 

i. Golongan darah

15.000

2.

Pemeriksaan Kimia Klinik

 

2.

Pemeriksaan Kimia Klinik

 

 

-          HIV

70.000

 

-          HBS AG Rapid Tes

25.000

 

-          Sifilis

25.000

 

b. Faal Ginjal

 

 

-          Asam urat

25.000

 

c. Profil Lipid

 

 

-          Cholesterol

25.000

 

-          Gula darah

15.000

 

 

 

3.

Parasitologi dan cairan tubuh Urinalisa

 

 

a. Tes kehamilan

15.000

 

b. Albumin

5.000

 

c. Reduksi

5.000

 

d. Malaria

20.000

 

 

 

4.

Pemeriksaan imunologi serologi

 

 

·     Widal

25.000

 

·         CORONA RAPID TEST

150.000

 

 

 

5.

Pemeriksaan mikrobiologi

 

 

a. Sputum BTA

20.000

 

b. Pengecatan kusta

20.000

 

c.   Pasien Umum

Besaran tarif didasarkan pada Peraturan Bupati Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan


Lembar hasil pemeriksaan laboratorium

a.     Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui :

§  Kotak saran / pengaduan

§  Telepon pada nomor : 0321- 711045

§  SMS/WA pada nomor : 08113407740

§  Email : pulorejopuskesmas@gmail.com

§  Medsos

(IG : puskesmas_pulorejo)

(FB: Puskesmas pulorejo)

Keluhan yang berkaitan dengan pelayanan dari pengguna layanan dengan identitas jelas akan mendapatkan tanggapan resmi secara langsung. Sedangkan untuk pengaduan melalui kotak saran di periksa setiap hari, jika ada saran yang sifatnya membutuhkan penanganan secepatnya segera di tindak lanjuti
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboraturium"