Pemeriksaan Umum

  1. - Persyaratan Teknis : pasien wajib datang ke Puskesmas, kecuali pasien dengan kondisi atau penyakit tertentu
  2. - Persyaratan administrasi : melakukan registrasi di loket pendaftaran

  1. Petugas loket menyerahkan Rekam medis ke ruang pemeriksaan umum
  2. Pasien menunggu panggilan sesuai urutan antrian
  3. Pasien diperiksa

- Anamnesa dan pemeriksaan pasien       : 10 menit

-Pembuatan resep                                    : 2 menit


a. Pasien BPJS Gratis

b. Pasien Umum tergantung jenis pemeriksaan disesuaikan dengan Besaran tarif didasarkan pada Peraturan Bupati Kabupaten Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

 

- Pengobatan umum - Resep obat - Konsultasi / Edukasi - Surat Rujukan internal maupun eksternal ( bila diperlukan )

  1. Pengelolaan pengaduan

a.    Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui :

§  Kotak saran / pengaduan Puskesmas.

§  Telepon pada nomor : 0321- 4890041 pada jam kerja.

§  SMS pada nomor : 081231880950

§  Email Puskesmas : puskesmassumobito@gmail.com

b.    Keluhan yang berkaitan dengan pelayanan dari pengguna layanan dengan identitas jelas akan mendapatkan tanggapan resmi secara langsung. Sedangkan untuk pengaduan melalui kotak saran di periksa setiap hari, jika ada saran yang sifatnya membutuhkan penanganan secepatnya segera di tindak lanjuti.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Antrian Online dan konsultasi online melalui Aplikasi Mobile JKN, ANtrian Online Santrinemasjo

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Umum"