Loket Pendaftaran

  1. Membawa KTP/KK (Wajib)
  2. Membawa Kartu BPJS (Jika Ada)

  1. Pasien datang mengambil nomor antrian dimesin antrian
  2. Pasien menunggu panggilan sesuai urutan antrian
  3. Pasien menyerahkan kartu identitas KTP/KK, Kartu BPJS (jika Ada)
  4. Petugas entri data pasien dan menyiapkan Rekam Medis Pasien
  5. Petugas mengantar Rekam Medis Pasien Ke Poli Tujuan

Waktu Pelayanan

a)      Pasien baru  : 

-       Petugas membuat kartu berobat :  1 menit

-       Memasukkan data pasien ke simpus :  1 menit

-       Total waktu : 2 menit

b)   Pasien lama  : bila pasien membawa kartu berobat

                              -  menyerahkan kartu berobat sampai didaftar di buku register  loket dan entry ke simpus: 1 menit

                              -  mencari Rekam medis di almari sampai diserahkan  ke ruang pemeriksaan: 2 menit

                              -  Total waktu: 3 menit

                    bila pasien tidak membawa kartu berobat

                              - mencari identitas pasien di simpus sampai di daftar di buku register loket: 2 menit

                              -  mencari rekam medis di almari sampai diserahkan ke ruang pemeriksaan: 2 menit

                              -  Total waktu: 4 menit


a. Pasien BPJS

karcis loket gratis, sedangkan biaya pemeriksaan mengikuti tarif Peraturan Bupati Kabupaten Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

b. Pasien Umum

Besaran tarif mengikuti Peraturan Bupati Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

- Pemeriksaan umum di jam kerja 10.000

Pemeriksaan umum di luar jam kerja 15.000

Karcis, Bukti pembayaran , Legalisir surat keterangan sehat, Surat keterangan visum et repertum, Salinan resume medis, Pengisian pengajuan klaim asuransi (sesuai format yang diajukan pasien atau keluarga)

Pengelolaan pengaduan

a.    Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui :

§  Kotak saran / pengaduan Puskesmas.

§  Telepon pada nomor : 0321- 4890041 pada jam kerja.

§  SMS pada nomor : 081231880950

§  Email Puskesmas : puskesmassumobito@gmail.com

b.      Keluhan yang berkaitan dengan pelayanan dari pengguna layanan dengan identitas jelas akan mendapatkan tanggapan resmi secara langsung.Sedangkan untuk pengaduan melalui kotak saran di periksa setiap hari, jika ada saran yang sifatnya membutuhkan penanganan secepatnya segera di tindak lanjuti


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Antrian Online dan konsultasi online melalui Aplikasi Mobile JKN, ANtrian Online Santrinemasjo

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Loket Pendaftaran"