Pelayanan Legalisir

No. SK: 188/02b/415.54/2023

  1. Membawa Copy dan Dokumen asli

  1. Pemohon melengkapi berkas
  2. Pengecekan Berkas / Verifikasi
  3. Validasi Camat
  4. Penandatanganan Camat dan Stempel Dinas
  5. Berkas diserahkan kepada Pemohon

Jangka Waktu Penyelesaian adalah 1 ( satu ) hari    

Tidak dipungut biaya

Surat yang sudah dilegalisir

Kecamatan Diwek

jl. Raya Diwek no 85, Kode Pos 61471 Telp.             : (0321) 862049

WA.                    :

e-mail    : kecamatandiwek2018@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store