Pelayanan Surat Dispensasi Nikah

No. SK: 188/02b/415.54/2023

  1. Fotocopy KTP Calon Pengantin
  2. Fotocopy KK Calon Pengantin
  3. Model N1,N2,N4
  4. Model N5 untuk usia dibawah 21 tahun
  5. Model N6 bagi duda / Janda

  1. Pemohon melengkapi berkas
  2. Datang ke Kantor Kecamatan dan ke Loket PATEN
  3. Pengecekan Berkas / Verifikasi
  4. Verikasi Kasubag Umum
  5. Validasi Camat
  6. Penandatanganan Camat dan Stempel Dinas
  7. Berkas diserahkan kepada Pemohon

 Jangka Waktu Penyelesaian adalah 1 ( satu ) hari

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

Kecamatan Diwek

jl. Raya Diwek no 85, Kode Pos 61471 Telp.             : (0321) 862049

WA.                    :

e-mail    : kecamatandiwek2018@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Dispensasi Nikah"