Pelayanan Surat Keterangan Pindah Antar Desa/Kelurahan

No. SK: 188/02b/415.54/2023

  1. Blangko Permohonan dari Desa
  2. Membawa Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy Surat Nikah

  1. Datanglah dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.
  3. Berkas diverifikasi oleh Kasi Pemerintahan
  4. Berkas diserahkan kepada Pemohon

Pelayanan Surat Keterangan Pindah Antar Desa/Kelurahan


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Antar Desa/Kelurahan

Kecamatan Diwek

jl. Raya Diwek no 85, Kode Pos 61471 Telp.             : (0321) 862049

WA.                    :

e-mail    : kecamatandiwek2018@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pindah Antar Desa/Kelurahan"