Pelayanan Surat Keterangan Pindah Antar Kecamatan

No. SK: 188/02b/415.54/2023

  1. Blangko Permohonan dari Desa
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy Surat Nikah

  1. Pemohon menuju Loket Paten
  2. Berkas diverifikasi oleh Kasi Pemerintahan
  3. Berkas diserahkan kepada Pemohon

 Jangka Waktu Penyelesaian adalah 1 ( satu ) hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah antar Kecamatan

Kecamatan Diwek

jl. Raya Diwek no 85, Kode Pos 61471 Telp.             : (0321) 862049

WA.                    :

e-mail    : kecamatandiwek2018@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pindah Antar Kecamatan"