Rekomendasi Surat Keterangan Domisili WNA

No. SK: 065/31.2/424.307/2023

  1. 1. Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan
  2. 2. KITAS (Keterangan Izin Tinggal Terbatas)
  3. 3. Surat Jalan dari Polda
  4. 4. Fotokopi Paspor
  5. 5. Pas Foto 4x6 (2 Lembar)

  1. 1. Pemohon mengajukan rekomendasi surat keterangan domisili untuk Warga Negara Asing (WNA) dengan menyampaikan berkas persyaratan
  2. 2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan
  3. 3. Petugas pelayanan menyampaikan ke Kasi Pemerintahan dan Pelayanan
  4. 4. Camat memberikan tandatangan
  5. 5. Petugas pelayanan memberikan nomor regester dan membubuhkan stempel

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Keterangan Domisili WNA

Kantor Kecamatan Kraton

Jl. Stasiun No. 39 Kraton-Pasuruan

(  (0343) 428396

Whats app : 0821-4369-1545

Website : Http://kraton.pasuruankab.go.id/

Sp4n Lapor         


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Keterangan Domisili WNA"