Pelayanan Kesekretariatan

No. SK: 067/157/IFP2FPK

  1. Dokumen surat
  2. Buku Agenda
  3. Data Umum/ Kepegawaian/ Barang
  4. Buku Jaga
  5. Berkas Kepegawaian
  6. Surat Menyurat

  1. Staf menerima surat masuk/ permohonan pelayanan administrasi umum/ kepegawaian
  2. Staf menyiapkan kelengkapan data, surat/ barang, berkas kepegawaian serta memproses administrasi surat menyurat dan melaporkan pada kassubag TU untuk diverifikasi dan diparaf
  3. Surat yang telah diverifikasi dan diparaf oleh kassubag TU dilaporkan ke Kepala UPTD untuk ditandatangani
  4. Surat administrasi umum/ kepegawaian yang telah ditandatangani Kepala UPTD siap dikirim pada instansi terkait

Diproses oleh Staf Maksimum 1 ( satu ) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Administrasi Umum dan Administrasi Kepegawaian

Alamat : Jl. Rusunawa RT.31 Kelurahan Pamusian, 77113

Melalui Telp/SMS/WA : 0851-7670-0767

Melalui Email :ifp2fpk@tarakankota.go.id

Melalui Instagram : ifp2fpk_trk

Facebook : Ifk Tarakankota


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesekretariatan"