Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga

No. SK: 188/02b/415.54/2023

  1. Blangko Permohonan dari Desa
  2. Fotocopy Ijazah, Akte dan surat Nikah
  3. KK Asli

  1. Berkas masuk Loket Paten
  2. Verikasi Opertor dan Kasi
  3. Validasi Camat
  4. Berkas scan Upload kirim ke Dispenduk
  5. Verifikasi Operator Dispenduk
  6. Cetak KK

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Kecamatan Diwek

jl. Raya Diwek no 85, Kode Pos 61471 Telp.                   : (0321) 862049

WA.                    :

e-mail                : kecamatandiwek2018@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga"