Pelayanan Pemotretan Kartu Tanda Penduduk Elektronik

No. SK: 188/02b/415.54/2023

  1. Fotocopy KK terbaru

  1. Datang Ke Kecamatan dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.
  3. Perkaman Data Kependudukan
  4. Pemohon mengambil KTp dan dengan Tanda Tangan pada buku pengambilan

 Jangka Waktu Penyelesaian adalah 1 ( satu ) hari

Tidak dipungut biaya

KTP-el

Kecamatan Diwek

jl. Raya Diwek no 85, Kode Pos 61471 Telp.             : (0321) 862049

WA.                    :

e-mail    : kecamatandiwek2018@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemotretan Kartu Tanda Penduduk Elektronik"