Rekomendasi Izin Pendirian Tower

No. SK: 188/02b/415.54/2023

  1. Mengisi permohonan tertulis kepada Badan Pelayanan Perizinan bermaterai Rp. 10.000
  2. Fotocopy KTP pemohon
  3. Fotocopy KTP tetangga sekitar dengan radius ketinggian
  4. Fotocopy bukti kepemilikan tanah
  5. Fotocopy Konstruksi bangunan
  6. Pelunasan PBB
  7. Surat Pernyataan tidak mendirikan bangunan sebelum surat ijin dari Badan Pelayanan Perijinan keluar
  8. Masing-masing rangkap 2 (dua)

  1. Pemohon melengkapi berkas dari RT/RW dan Desa
  2. Datang ke Kantor Kecamatan dan ke Loket PATEN
  3. Pengecekan Berkas / Verifikasi
  4. Petugas Pengolahan Data
  5. Penandatanganan BerkasPenandatanganan Berkas

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Pendirian Tower

Kecamatan Diwek

jl. Raya Diwek no 85, Kode Pos 61471 Telp.             : (0321) 862049

WA.                    :

e-mail    : kecamatandiwek2018@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Pendirian Tower"