Rekomendasi Ijin Reklame Insidentil

No. SK: 188/02b/415.54/2023

  1. Permohonan tertulis kepada Badan Pelayanan Perizinan bermaterai Rp. 10.000
  2. Fotocopy KTP
  3. Surat Persetujuan tetangga dilampiri dengan fotocopy KTP masing- masing
  4. Fotocopy bukti kepemilikan tanah
  5. Fotocopy IMB
  6. Gambar Lokasi Usaha
  7. Dokumen lingkungan yang disahkan oleh Badan Lingkungan Hidup
  8. Masing-masing rangkap 2 (dua)

  1. Pemohon melengkapi berkas dari rt/rw dan desa
  2. Datang ke Kantor Kecamatan dan ke Loket PATEN
  3. Pengecekan Berkas / Verifikasi
  4. Petugas Pengolahan Data
  5. Penandatanganan Berkas

Waktu penyelesaian adalah 1 ( satu ) hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Reklame Insidentil

Kecamatan Diwek

jl. Raya Diwek no 85, Kode Pos 61471 Telp.             : (0321) 862049

WA.                    :

e-mail    : kecamatandiwek2018@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin Reklame Insidentil"