Rekomendasi Izin Keramaian

No. SK: 188/02b/415.54/2023

  1. Permohonan tertulis dari Desa
  2. Fotocopy KTP
  3. Masing-masing rangkap 2 (dua)

  1. Pemohon melengkapi berkas dari RT/RW dan Desa
  2. Datang ke Kantor Kecamatan Diwek dan ke Loket PATEN
  3. Pengecekan Berkas / Verifikasi
  4. Petugas Pengolahan Data
  5. Berkas di Paraf dan Stempel

Waktu Penyelesaian 1 ( satu ) hari

Tidak dipungut biaya

Izin Keramaian

Kecamatan Diwek

jl. Raya Diwek no 85, Kode Pos 61471 Telp.             : (0321) 862049

WA.                    :

e-mail    : kecamatandiwek2018@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store