Rekomendasi izin mendirikan Bangunan IMB

No. SK: 188/02b/415.54/2023

  1. Mengisi permohonan tertulis kepada Badan Pelayanan Perizinan bermaterai Rp. 10.000
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy bukti kepemilikan tanah
  4. Gambar rencana bangunan
  5. Perhitungan konstruksi beton untuk bangunan bertingkat
  6. Perhitungan konstruksi baja untuk bangunan dengan konstruksi baja
  7. Surat Pernyataan tidak keberatan dari tetangga
  8. Pemutihan : Gambar rencana bangunan (Gambar situasi) Denah dan jalan
  9. Surat Kuasa bagi pemohon yang tidak dapat mengurus diri sendiri
  10. Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha yang diketahui oleh pejabat setempat (RT,RW,Lurah dan Camat) dan Fotocopy KTP tetangga
  11. 12. Masing-masing rangkap 2 (dua)

  1. Meminta Pengantar RT/RW
  2. Pengantar Desa
  3. Datang ke kantor Kecamatan
  4. berkas Langsung ke kasi Tantrib Untuk di Paraf Camat
  5. Setelah di Paraf dan di stempel , berkas di bawa ke Badan Pelayanan perijinan

Jangka Waktu Penyelesaian Hanya 1 ( satu ) hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi IMB

Kecamatan Diwek

jl. Raya Diwek no 85, Kode Pos 61471

Telp.                   :   (0321) 862049

WA.                    :  

e-mail                :   kecamatandiwek2018@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi izin mendirikan Bangunan IMB"