Rekomendasi Surat Pernyataan Waris

No. SK: 065/31.2/424.307/2023

  1. 1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  2. 2. Foto copy KTP/KK pewaris
  3. 3. Foto copy KTP/KK ahli waris
  4. 4. Foto copy Surat Nikah / Surat Cerai
  5. 5. Surat Keterangan Kematian
  6. 6. Para Ahli Waris harus Menghadap dengan Pejabat yang berwenang

  1. 1. Pemohon mengajukan Surat keterangan waris dengan menyampaikan berkas persyaratan
  2. 2. Petugas menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  3. 3. Petugas menyampaikan berkas ke kasi pemerintahan
  4. 4. Kasi pemerintahan melakukan verifikasi data dan bila perlu dengan menghadirkan semua ahli waris dan menggali keterangan dari ahli waris
  5. 5. Petugas meregister dan menyetempel surat keterangan waris tersebut serta menyampaikan kepada pemohon
  6. 6. Pemohon mengambil surat pengantar waris tersebut.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris

Kantor Kecamatan Kraton

Jl. Stasiun No. 39 Kraton-Pasuruan

(  (0343) 428396

IG : @kecamatankraton

Website : http://kraton.pasuruankab.go.id

Sp4n Lapor         

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Pernyataan Waris"